Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo Diputuskan Hari Ini 4 Januari 2024, Terancam Dipenjara 14 Tahun Hingga Dimiskinkan

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo Diputuskan Hari Ini 4 Januari 2024, Terancam Dipenjara 14 Tahun Hingga Dimiskinkan

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan ke luar ruang sidang usai pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). --antara

Gratifikasi diterima Rafael Alun dari para wajib pajak  lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Jaksa menyebut ada pula penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Menurut jaksa total gratifikasi yang diterima ialah Rp18,9 miliar. Namun Ernie Meike berstatus saksi.

BACA JUGA:

Berikutnya, Jaksa meyakini Rafael Alun membeli aset dengan total Rp66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Jaksa meyakini ada penerima lain sejumlah Rp47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Berdasarkan analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU. Jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, dan mobil sekitar Rp31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp5,4 miliar.

Dakwaan ketiga yang mash soal TPPU, Jaksa meyakini Rafael Alun sembunyikan asal-usul harta senilai Rp23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain.

Jadi total TPPU yang diyakini oleh jaksa terhadap Rafael Alun berjumlah lebih dari Rp105 miliar.

Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: