PT. Sinar Mas Wisesa Pengembang Grand City Balikpapan Berkonflik dengan Pemilik Tanah, Ini Daftar Sengketanya

PT. Sinar Mas Wisesa Pengembang Grand City Balikpapan Berkonflik dengan Pemilik Tanah, Ini Daftar Sengketanya

Lokasi Sinar Mas Wisesa bersengketa dengan pemilik lahan-ist-

Sinar Mas Wisesa - Sengketa tumpang tindih kasus tanah kembali terjadi antara warga pemilik tanah, Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata dengan PT. Sinar Mas Wisesa, pengembang perumahan Grand City Balikpapan. 

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa PT. Sinar Mas Wisesa (Group Sinar Mas Land) dengan warga masyarakat.

Hal itu ditegaskan Klara Sitinjak, pengacara sekaligus kuasa hukum Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata, pemilik aset tanah yang juga bersengketa dengan pengembang perumahan Grand City Balikpapan, PT Sinar Mas Wisesa.

"Klien saya pemilik sah aset tanah, yang kebetulan posisi tanahnya bersenggolan dengan Sinar Mas, letaknya disebelah timur perumahan Grand City Balikpapan," ujar Klara Sitinjak kepada awak media, Sabtu, 23 September 2023.

Klara menjelaskan kepemilikan aset tanah kliennya itu diperoleh melalui proses lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang mekanisme dan tata caranya dilakukan resmi dan terbuka melalui aturan main. Hal itu, katanya melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku instansi terkait.

"Kami beli aset tanah itu seluruhnya dengan luas 15 hektar pada tahun 2016 dengan 12 sertifikat hak milik (SHM)," jelasnya.

Selain dokumen berupa sertifikat, kepemilikan aset tanah Engki Wibowi dan Edwin Adiwinata diperkuat dengan legalitas Akta Jual Beli (AJB) dan Kuasa tahun 2015, semua melalui prosedur pengecekan. 

Baik oleh instansi perbankan ataupun instansi kantor lelang negara dan di BPN Balikpapan. "Termasuk PBB, PNBP dan BPHTB, kita ada resmi," jelasnya.

BACA JUGA:

Pengacara berdarah Batak itu juga menyebut bahwa posisi aset tanah yang dibeli oleh kliennya, ketika itu, dalam keadaan tidak bersengketa. "Waktu kami beli dan kami kuasai fisiknya, tidak ada Sinar Mas," urainya.

Klara menggambarkan letak tanahnya berada di daerah perbukitan, yang bersebelahan dengan perumahan Grand City Balikpapan. "Ternyata, di bagian bawah (bukit) PT. Sinar Mas mulai menggaruk (beco) tanahnya Pak Edwin dan Pak Engki," ujarnya.

Atas peristiwa itu, pada 2019 pihaknya melaporkan PT. Sinar Mas Wisesa ke Polda Kaltim dengan tuduhan melakukan penyerobotan/memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. "Kita juga melakukan penetapan sita pada Pengadilan, termasuk uji Labkrim," imbuhnya. 

Akan tetapi, lanjutnya, keadaan menjadi janggal dan aneh. Karena laporannya yang sudah diproses sejak awal, tanpa diketahuinya tiba-tiba dihentikan penyidikannya (di-SP3) oleh Polda Kaltim pada 2022.

"Padahal sudah jelas kepemilikan aset tanah itu kami dapatkan melalui KPKNL yang perolehan sertifikatnya keluar tahun 1996," bebernya menegaskan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: