Ternyata Begini Asal-Usul Tanah Pulau Rempang hingga Terjadi Bentrok Aparat dengan Warga

Ternyata Begini Asal-Usul Tanah Pulau Rempang hingga Terjadi Bentrok Aparat dengan Warga

Bentrok Pulau Rempang aparat vs Warga--Antara/Yude

Asal-Usul Pulau Rempang - Pasca bentroknya warga dengan aparati di Pulau Rempang, Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya menjelaskan asal usul tanah Pulau Rempang. 

Mahfud MD membeberkan, negara telah memberikan hak atas tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau kepada perusahaan.

Pemberian tanah Pulau Rempang berdasarkan surat keputusan (SK) terkait pemberian hak atas tanah itu dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

Mahfud meminta harus melihat masalah hukumnya soal kasus tanah di Pulau Rempang.

"Banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud, Jumat 8 September 2023.

Tetapi, pada tahun 2004 hak atas penggunaan tanah Pulau Rempang itu diberikan kepada pihak lain.

BACA JUGA:

Sebelum investor masuk, tanah di Pulau Rempang ternyata tidak pernah ditengok.

"Sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah,” kata Mahfud MD.

Dia melanjutkan situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada 2022.

“Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Mahfud MD.

Oleh karena itu, kekeliruan tersebut pun diluruskan sehingga hak atas tanah Pulau Rempang masih dimiliki oleh perusahaan sebagaimana SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

“Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan. Bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan. Tapi proses, karena itu sudah lama, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi. Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun,” katanya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: