Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Digeledah Penyidik Kejaksaan Buntut Kasus Korupsi Pegawai Pajak
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan saat menggeledah KPP Pratama Palembang --Penkum Kejati Sumsel
7. Saksi N (PT. Rizki Jaya Utama) Jl. Pangeran Ayin Griya De Pangeran Kab. Banyuasin/ Jl. Sako Raya Kota Palembang/ Jl. Residen A. Rozak Kota Palembang
8. Ruang Juara (Dekat Kantor Luran KM 5 Letnan Murot
9. Kantor PT. Lematang Enim Energi Jl. Mayor Ruslan Bumi Serasan Damai Kab. Muara Enin
"Hasilnya penyidik menyita beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain terkait kasus tersebut," katanya.
BACA JUGA:
- Para Wajib Pajak! Ini Aturan Denda Telat Bayar Pajak
- 'Dosa-Dosa' Siman Bahar Alias Bong Kin Phin: Palsukan Impor Emas 3.5 Ton Rp 189 Triliun, Ngakali SPT Pajak, Hingga Transaksi Jumbo
Diketahui sebanyak 3 pegawai Pajak di Palembang ditetapkan sebagai tersangka Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Ketiga pegawai pajak tersebut berinisial RF, NWP dan RFH.
Mereka diketahui telah melakukan korupsi dalam pemenuhan kewajiban pajak pada beberapa perusahaan sejak tiga tahun belakangan di mulai dari 2019 hingga 2021.
“Ini merupakan keputusan hasil dari tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,” kata Vanny, dalam pesan tertulis, Selasa, 31 Oktober 2023.
Selain itu, Kepala Kanwil DJP Sumsel-Babel Romadhaniah menegaskan, mereka mengambil tindakan tegas dengan memecat pegawai mereka inisial RFG.
“RFG mendapatkan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya NWP dan RFH dalam proses pemeriksaan pemberian hukuman disiplin PNS dan telah dibebaskan dari pelaksanaan tugas,” kata Romadhaniah, Rabu (1/11/2023).
Sumber: