Kejati Sumsel Geledah Kantor Pajak Bogor dan Rumah Mewah di Kuningan Buntut Korupsi Pajak

Kejati Sumsel Geledah Kantor Pajak Bogor dan Rumah Mewah di Kuningan Buntut Korupsi Pajak

Penyidik Kejati Sumsel melakukan Penggeledahan di KPP Madya Bogor--Penkum Kejati Sumsel

FIN.CO.ID - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah 2 lokasi di wilayah Jawa Barat. Salah satunya adalah kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bogor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada Senin - Rabu (29 - 31 Januari 2024) terkait penyidikan kasus Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

"Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 26 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Februari 2024.


Penyidik Kejati Sumsel melakukan Penggeledahan di rumah tersangka korupsi pajak --Penkum Kejati Sumsel

Diungkapkannya dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, yaitu Kantor KPP Madya Bogor yang beralamat di Gedung Cakti Satya Nagara Kel. Paledang, Kec. Bogor Tengah, Kotamadya Bogor; Jawa Barat.

"Satu lokasi lagi yaitu Rumah tersangka FF di Desa Jalaksana RT.001/001 Kab. Kuningan, Jawa Barat," ungkapnya.

Diungkapkannya, usai melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut, pihaknya mengamankan beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.

BACA JUGA:

Diketahui dalam kasus ini Kejati Sumsel telah menetapkan 6 orang tersangka. Para tersangka tersebut yaitu tiga pegawai pajak Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.


Penyidik Kejati Sumsel melakukan Penggeledahan di KPP Madya Bogor--Penkum Kejati Sumsel

Sedangkan tiga lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: