Penasehat Hukum Desak Kejati Sumsel Berikan Laporan Akuntan Soal Akusisi PT SBS

Penasehat Hukum Desak Kejati Sumsel Berikan Laporan Akuntan Soal Akusisi PT SBS

--

FIN.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) diminta untuk memberikan berkas salinan laporan akuntan publik atas perhitungan kerugian negara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Gunadi Wibakso selaku penasehat hukum keempat terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam akusisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan yang PT BMI, lewat surat resmi yang dikirim ke Kejati Sumsel, Rabu (20/12/2023).

"Benar, tadi saat persidangan di Pengadilan Tipokor Palembang Kelas I A Khusus. Team PH terdakwa melalui surat di depan persidangan meminta untuk diberikan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari akuntan publik sebagai bagian dari pembelaan klien, " katanya.

Gunadi menjelaskan, permintaan tersebut dikarenakan telah dimulainya proses persidangan para terdakwa atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akusisi PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaannya PT BMI.

"Tujuannya antara lain agar kami sebagai penasehat hukum terdakwa bisa memberikan pembelaan maksimal kepada para klien kami," tegas Gunadi.

Pentingnya salinan laporan akuntan publik bagi penasehat hukum, jelas Gunadi, agar bisa terwujudnya fair trail (pengadilan yang adil-red) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Kelas I A Khusus. 

"Agar proses persidangan bisa dengan seadil-adilnya untuk para klien kami," ujar Gunadi dengan penuh optimis bahwa yang dilakukan kliennya tidak bersalah.

Dia juga meyakini, langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut dia, perusahaan tersebut juga telah mengikuti peraturan internal Perusahaan dan tidak ditemukan kerugian negara.

"Sebab tindakan para terdakwa yang menurut Penuntut Umum sebagai Perbuatan Melawan Hukum, pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana dan tidak ditemukan kerugian negara," ucap Gunadi usai persidangan menjelaskan.

Kata Gunadi bahwa keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip 'Business Judgment Rules (BJR). Sebagai perusahaan pertambangan, kata Gunadi, biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PTBA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.

"Agar perusahaan dapat melakukan penghematan biaya produksi, maka memiliki perusahaan kontraktor pertambangan adalah merupakan pilihan yang tepat," ujar Gunadi.

Ditambahkan Gunadi, bahwa dengan adanya keterangan para saksi yang mengungkapkan akuisisi saham PT SBS memberikan dampak positif dan menguntungkan PTBA. Gunadi berharap keterangan dari semua saksi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim PN Palembang membebaskan para terdakwa dari tuntutan korupsi.

Untuk diketahui, keempat terdakwa yakni MW mantan Dirut PT BA dan tiga rekannya NT, An, dan SI. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 2015 dengan merugikan negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: