Tak Rugikan Negara, JPU Kejati Sumsel Tetap Tuntut Eks Pejabat PT SBS yang Untungkan Perusahaan

Tak Rugikan Negara, JPU Kejati Sumsel Tetap Tuntut Eks Pejabat PT SBS yang Untungkan Perusahaan

--

FIN.CO.ID - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap kelima terdakwa atas akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam menuai sorotan.

Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Intitute yang juga pengamat politik, Iskandarsya menyoroti kurang profesionalnya tuntutan dari JPU Kejati Sumsel.

Iskandar mengatakan, tuntutan 19 tahun penjara JPU kejati Sumsel itu tidak melihat fakta persidangan dan mengabaikan keterangan-keterangan saksi ahli.

"Padahal fakta persidangan dari semua saksi ahli yang dihadirkan menyebutkan bahwa akusisi PT SBS oleh anak perusahaan PT BA melalui BMI tidak merugikan negara, bahkan mereka malah menyebut menguntungkan dan sesuai aturan," ujarnya.

Iskandar menjelaskan, mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartono yang juga merupakan komusaris utama PT Bukit Asam ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kelas I A Palembang mengatakan bahwa akusisi PT SBS tidak melanggar aturan.

Ketika menjadi saksi, Agus berharap kelima terdakwa tidak bersalah karena mereka tidak melanggar hukum. "Harapannya untuk kelima terdakwa tidak bersalah, karena mereka tidak melanggar aturan," harap Agus.

Sementara itu, Iskandar mengatakan, pengakuan mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat juga menjelaskan tentang kondisi keuangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) selama berjalan dalam satu (1) tahun setelah dilakukan akuisisi mengalami perbaikan performa Perusahaan. Hal tersebut, kata Margot Derajat, terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakuisisi.

Iskandar menuturkan, seharusnya JPU Kejati Sumsel bisa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan keterangan saksi karena tidak ditemukannya kerugian negara.

Padahal, kata Iskandar, para saksi yang dihadirkan merupakan orang yang memang mempunyai kapasitas dibidangnya.

"Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi Ulil Fahri mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel yang meringankan terdakwa. Pada ekpose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akusisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini," sebut Iskandar menirukan ucapan Ulil saat persidangan.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menyebut hakim harus melepaskan para terdakwa yang diduga bersalah oleh JPU Kejati Sumsel. Kata Fickar hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan.

"Kalau JPU (Jaksa Penuntut Umum -red) JPU keliru dalam melakukan dakwaan kepada kelima orang yang diduga bersalah tersebut hakim harus menolak pustusanya,," Kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar.

Mantan Direktur Utama PT Putra Muba Coal (PMC) Arsal Ismail, yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam. Dalam persidangan, Arsal mengatakan sepengetahuannya selama menjabat sebagai Dirut PT Bukit Asam, perusahaan yang dipimpinnya selalu diaudit oleh BPK secara berkala. Namun sampai saat ini, institusi BPK tidak pernah melaporkan ada temuan kejanggalan terhadap PT SBS termasuk pada saat proses akuisisi.

Arsal menjelaskan, jika produksi batu bara PT SBS telah meningkat 10 kali lipat sejak diakuisisi, dari awalnya sekitar 5,3 juta BCM menjadi 54 juta BCM. Hal tersebut membuat PT SBS pada tahun 2022 meraup laba sebesar Rp165 miliar dan Rp148 miliar, per September 2023. Hal itu juga berdampak pada ekuitas PT SBS per tahun 2023 telah positif sebesar Rp101 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: