Kejati Sumsel Serahkan Tersangka HZ dan Barang Bukti Soal Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka HZ dan Barang Bukti Soal Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Tersangka HZ Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan--

fin.co.id - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka HZ. 

Tersangka HZ adalah Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Provinsi Sumatera Selatan yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di KONI Provinsi Sumatera Selatan. 

Yakni terkait pencairan deposito dan uang hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari lewat keterangan resminya menyebut, terhadap tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan. 

BACA JUGA:Polres Kudus Usul Tiadakan Sound Horeg di Takbir Keliling Buntut Kasus Pengeroyokan

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.

Sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

Hal ini sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu. 

BACA JUGA:Gurih! Pendeta Gilbert Lumoindong Pakai Rolex GMT Master II Rp 215 Juta, Netizen Mention Ditjen Pajak: Bayar Pajak Gak Tuh

Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. 

Adapun modus operandinya sebagaimana disebutkan dalam rilis sebelumnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: