Tanggapi Keputusan MKMK, Salamudin Daeng Keluarkan Statement Tak Terduga Begini!
Direktur AEPI Salamudin Daeng-Istimewa-
Putusan tersebut merupakan putusan kolektif terhadap laporan yang masuk ke MKMK.
Putusan pertama terhadap hakim terlapor Manahan Sitompul, Suhartoyo, Eni Nurbaningsih, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic.
MKMK menyoroti soal kebocoran data hingga tersebar ke media bahkan tertulis dalam pemberitaan majalah tempo.
BACA JUGA:
- KPU Resmi Revisi PKPU Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
- Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Beri Sanksi Teguran Lisan pada 6 Hakim MK
Jimly menyebut jika para hakim terlapor terbukti secara bersama-sama melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.
Dari 21 pelapor dugaan pelanggaran kode etik ada 17 pelapor yang hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan MKMK tersebut.
Sisanya, sebanyak empat pelapor mengikuti putusan tersebut lewat Zoom. (*)
Sumber: