KPU Resmi Revisi PKPU Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

KPU Resmi Revisi PKPU Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). -ANTARA/Narda Margaretha Sinambela-

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Revisi PKPU terkait syarat batas usia capres-cawapres telah diteken atau ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 3 November 2023.

Revisi batas syarat usia capres-cawapres dituangkan dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi:

BACA JUGA:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Sebelumnya dalam PKPU Nomor 19 tahun 2013 atau sebelum direvisi, ketentuannya hanya berbunyi, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Diketahui putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres menjadi sorotan.

Imbas putusan itu, kesembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh sejumlah pihak ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatannya

Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan hakim terlapor Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah diputuskan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman adalah pelanggaran berat terhadap kode etik. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan, Selasa 7 November 2023. 

Hakim terlapor dalam hal ini Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketakberpihakan, prinsipi integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman) kepadahakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: