FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, saat ini pasangan calon independen atau perseorangan yang maju di Pilkada 2024 masih dalam proses verifikasi administrasi. Diketahui ada satu pasangan calon perseorangan yang maju di Pligub Jakarta yakni Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Wardana Abyoto.
Salah satu syarat untuk bisa mendaftar jadi cagub perseorangan di Pilgub DKI Jakarta 2024 yalni menyerahkan formulir dukungan disertai bukti identitas minimal 618.968 KTP. Adapun pendaftaran calon gubernur (cagub) Jakarta dari jalur perseorangan dibuka pada 8 Mei 2024 dan ditutup pada 12 Mei 2024.
BACA JUGA:
- KPU Jakarta Lantik 801 Anggota PPS Pilkada 2024
- Ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan Dihadirkan Pada Sidang Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari
"Cagub perseorangan cuma satu bakal pasangan calon, masih dalam proses verifikasi administrasi," kata Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata saat dihubungi FIN.CO.ID dari Disway Group, Minggu 26 Mei 2024.
Sementara, kata Wahyu, untuk pendaftaran pasangan calon gubernur Jakarta lewat jalur partai politik (parpol) baru akan dibuka pada 27 Agustus 2024. "Pendaftaran cagub (jalur parpol) dibuka Agustus, 27 Agustus," ujarnya.
Sekarang ini kata Wahyu, untuk tahapan Pilkada Jakarta sedang dilakukan pelantikan terhadap 801 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dia mengatakan, pelantikan anggota PPS Pilkada tersebut digelar serentak di wilayah Kota Administrasi Jakarta pada Minggu 26 Mei 2024.
"Iya (hari ini pelantikan anggota PPS) 267 kelurahan kali 3 orang perkelurahan," kata Wahyu.
Dijelaskannya, anggota PPS Pilkada DKI tersebut dilantik oleh masing-masing KPU di tingkat kota. "Dilantik oleh KPU Kota masing-masing," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Besok, KPU Jakarta Pusat Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 043 Menteng
- Gaji Ketua KPU Rp43 Juta Per Bulan, Tapi Bisa Sewa Jet Pribadi Rp 570 Juta Per Hari, Uang Dari Mana Hayo...
(Cahyono)