Tanggapi Keputusan MKMK, Salamudin Daeng Keluarkan Statement Tak Terduga Begini!

Tanggapi Keputusan MKMK, Salamudin Daeng Keluarkan Statement Tak Terduga Begini!

Direktur AEPI Salamudin Daeng-Istimewa-

FIN. CO. ID - Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menanggapi keputusan yang diambil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan soal batas usia capres dan cawapres. 

Salamudin memaknai, ada 6 hal penting pada putusan MKMK yang akhirnya menganggap hakim MK melakukan pelanggaran saat memutuskan perkara soal gugatan materi batas usia capres dan cawapres. 

"Ada beberapa pesan moral yang tersirat dalam putusan MKMK terkait batas usia minimal capres dan cawapres, " ujar Salamuddin di Jakarta, Rabu 8 November 2023. 

Salamudin menjelaskan, hikmah dari putusan MKMK itu antara lain:

1. Tidak ada intervensi kekuasaan eksekutif ke MKMK, semua berjalan sesuai fungsi masing masing. Masyarakat tetap bisa mengawasi proses pemilu secara maksimal.

2. Tidak ada intervensi kekuasaan untuk mempengaruhi proses pemilu termasuk proses di MKMK sebagai proses demokrasi. Kekuasaan bersikap netral.

3. Tidak ada dinasti atau kerajaan atau kekuasaan yang bersifat mutlak dalam demokrasi Indonesia dan dalam proses pemilu, sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Buktinya hakim MK bisa diberhentikan dan semua berjalan sesuai mekanisme yang ada. Masyarakat tetap bisa menggugat apapun yang dipandang melanggar konstitusi.

4. Anak muda usia 40 tahun ke bawah termasuk Gibran tetap bisa melaksanakan hak konstitusinya memilih dan dipilih sesuai UUD 1945. Tidak ada lagi pembatasan yang mencederai demokrasi dan hak azasi.

5. Masih ada waktu pasangan capres lain bisa mengganti  cawapresnya dengan anak muda untuk meraih dukungan 60 persen pemilih milenial. 

6. Anak anak milenial umur 25-30 tahun ke atas  silakan mempersiapkan diri dari sekarang untuk menjadi capres dan cawapres mengikuti jejak pemimpin pemimpin besar yang pernah lahir di dunia di usia muda. Anak muda mulai saat ini tidak bisa dipandang sebelah mata.

BACA JUGA:

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahmakah Konstitusi membacakan empat putusan MKMK. 


Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. -ANTARA/Rina Nur Anggraini-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: