Fakta Pemalsuan oleh Inisial SB alias Siman Bahar Soal Impor Emas hingga Terbitnya Sprin Bukper

Fakta Pemalsuan oleh Inisial SB alias Siman Bahar Soal Impor Emas hingga Terbitnya Sprin Bukper

Ilustrasi impor emas batangan --

fin.co.id - Kasus impor emas yang menyeret inisial SB alias Siman Bahar bos PT Loco Montrado menyita perhatian publik baru-baru ini. 

Bagaimana tidak, kasus pajak kurang bayar yang dilakukan SB alias Siman Bahar mencapai ratusan miliar. 

Bahkan, Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Satgas TPPU untuk menyelidiki transaksi transaksi kasus impor emas sebesar Rp189 triliun.

Mahfud menerangkan, kasus ini bermula ketika Ditjen Pajak memperoleh data bahwa grup SB melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara tidak benar. 

"Sehingga Ditjen Pajak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB," kata Mahfud Md, Rabu 2 November 2023.

Selanjutnya, Satgas TPPU menemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan pajak penghasilan (PPH) pasal 22 atas emas batangan impor sebesar 3,5 ton yang dilakukan oleh grup milik SB.

BACA JUGA:

Ditjen Pajak diketahui telah memperoleh dokumen perjanjian mengenai pengolahan anoda logam atau dore dari PT ATM kepada grup SB (PT LM) pada tahun 2017. 

Perjanjian tersebut diduga dipakai SB (Siman Bahar) untuk melakukan ekspor barang secara ilegal.

"Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM (Loco Montrado) ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya," kata Mahfud Md.

Dalam berbisnis, kata Mahfud, SB memanfaatkan karyawannya untuk melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan tindak pidana pencucian uang.

Adapun modus kejahatan yang dilakukan SB, kata Mahfud, mengkondisikan seakan-akan emas batangan yang diimpor oleh SB telah diolah menjadi perhiasan dan diekspor seluruhnya.

"Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian, grup SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH pasal 22," ujarnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: