Soal Kasus Impor 3,5 Ton Emas Batangan Siman Bahar, KPK: Proses Berjalan Melengkapi Alat bukti

Soal Kasus Impor 3,5 Ton Emas Batangan Siman Bahar, KPK: Proses Berjalan Melengkapi Alat bukti

Siman Bahar--fin.co.id

FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus impor 3,5 ton emas batangan senilai Rp189 trilun terus berjalan. 

KPK tengah mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado. 

Siman Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam pada 2017. 

"Penyidikan perkara dengan tersangka SB (Siman Bahar), saat ini KPK masih terus lakukan melengkapi alat bukti dan pemberkasan. Proses penyidikannya masih terus berjalan dan nanti perkembangan berikutnya kami akan sampaikan," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi pada Kamis, 2 November 2023.  

BACA JUGA:

Sebelumnya KPK juga telah mencekal Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin berpergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 23 Mei 2023. 

“KPK telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi agar tidak berpergian ke luar negeri terhadap pihak yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ali Fikri pada Selasa, 6 Juni 2023 silam.

Dikatakan Ali saat itu, pencegahan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Langkah pencegahan dilakukan agar Siman Bahar mudah untuk dipanggil.  

“Langkah tersebut dilakukan KPK agar ketika keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tetap berada di dalam negeri sehingga dapat kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik KPK,” kata dia.

BACA JUGA:

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK kepada Siman. 

Dalam sidang praperadilan yang digelar Oktober 2021, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman Bahar yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Untuk diketahui, Siman Bahar sebelumnya pernah memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK atas kasus yang sama. 

Nasibnya berbeda dengan tersangka lainnya yakni mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia Antam Dody Martimbang, yang sudah dijatuhi vonis penjara selama 6,5 tahun. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: