Sidang Putusan Kerap Ditunda, Hakim Bakal Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin

Sidang Putusan Kerap Ditunda, Hakim Bakal Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin

--

Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, temannya, yakni Muhammad Ali malah melarikam diri alias kabur.

Setelah namanya dimasuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama DKI Jakarta berhasil menangkapnya kembali.

Ali diamankan saat melintas di Jalan Bukit Rivaria M2, Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada akhir September 2023 lalu. Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara. 

Ironisnya, Burhanuddin malah kini diajukan ke meja hijau kembali dengan kasus serupa atas pengaduan Ferddy Tjandra. Kali ini Terdakwa Burhanuddin diduga melakukan pemalsuan dokumen akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: