Sahabat Polisi Apresiasi Langkah Kapolres Rokan Hulu Ungkap Kasus Tambang Ilegal

Sahabat Polisi Apresiasi Langkah Kapolres Rokan Hulu Ungkap Kasus Tambang Ilegal

Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh-Istimewa-

FIN.CO.ID – Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh mengapresiasi tindakan Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono yang berhasil mengungkap tiga kasus penambangan ilegal dalam dua bulan terakhir. 

Fonda menyatakan keberhasilan tersebut sebagai bukti bahwa Polri memang serius menindak persoalan tambang ilegal.

“Sahabat Polisi Indonesia mengapresiasi langkah Kapolres Budi Setiyono yang berani mengungkap kasus tambang ilegal di wilayahnya. Ini jelas langkah tegas seorang Kapolres yang berniat untuk melindungi masyarakat dan kepentingan negara,” kata Fonda dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Oktober 2023.

Sahabat Polisi Indonesia pun berharap langkah tegas Polres Rokan Hulu ini bisa terus berlanjut. Pasalnya, Fonda mengaku mendapat banyak laporan terkait aktivitas penambangan ilegal di provinsi Riau. 

Menurut dia, semakin tegas pengungkapan yang dilakukan Polres maka akan semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat disana.

“Saya berharap langkah Kapolres Budi ini bisa terus konsisten. Sebab, saya sangat yakin banyak masyarakat yang berharap kepada pihak kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.


Ilustrasi pertambangan nikel.-clmmining.com-

BACA JUGA:

Sebelumnya, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tiga (3) kasus penambangan ilegal selama bulan Agustus hingga September 2023.

Ketiga kasus tersebut terjadi di lokasi berbeda dengan keenam tersangka dan sejumlah alat bukti yang berbeda-beda pula. Diantaranya, 3 alat berat escavator, buku catatan dan kantong plastik berisi tanah campur batu.

“Kami mendapat sejumlah laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal ini. Sebagai tindak lanjut, kami pun melakukan penyelidikan dan pengungkapan ketiga kasus ini,” kata Kapolres Rokan Huku AKBP Budi Setiyono.

Kapolres Budi pun menegaskan ketiga jenis usaha ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, para pelaku terancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.

“Saat unit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu melakukan interogasi kepada para pelaku, mereka akhirnya mengaku tidak memiliki IUP. Kami pun langsung membawa para tersangka tersebut ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses lebih lanjut,” jelas dia.  

Kapolres Budi mengaku akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum pada persoalan penambangan ini. Pasalnya, persoalan tambang ilegal ini kerap kali memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat dan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: