Miris! TKW Asal Jateng Dianiaya Majikan di Malaysia, Disiram Air Panas hingga 5 Tahun Tak Digaji

Miris! TKW Asal Jateng Dianiaya Majikan di Malaysia, Disiram Air Panas hingga 5 Tahun Tak Digaji

Foto Ilustrasi Penyerangan--

Pada akhirnya, Nunik kembali didera hukuman fisik dan kembali dipaksa bekerja oleh majikan.

Perempuan asal Banjarnegara itu hanya diizinkan berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesia hanya di tahun pertama bekerja di Malaysia.

“Saya sudah tidak tahan lagi menerima siksaan-siksaan majikan, jadi berusaha kabur dan ingin kembali ke Indonesia,” kata Hermono, mengikuti ucapan Nunik.

Pada akhirnya Nunik berhasil melarikan dari rumah majikan dengan bantuan warga setempat yang tinggal tidak jauh dari rumah majikan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, menurut Hermono, menerima Nunik dengan kondisi wajah penuh dengan luka lebam akibat dipukul dan kepala berdarah akibat dipukul menggunakan telepon genggam oleh majikan.

BACA JUGA:

Perlindungan KBRI


KBRI Kualalumpur Malaysia--Istimewa

Hermono mengatakan KBRI Kuala Lumpur memberikan upaya pelindungan bagi asisten rumah tangga asal Banjarnegara itu, mulai dari proses penyembuhan luka-lukanya hingga tahapan proses tuntutan hukum pidana atas tindak kekerasan dan bekerja tanpa digaji.

KBRI, menurut dia, juga telah berhasil menghubungi pihak keluarga di Banjarnegara yang selama ini kehilangan kontak dengan Nunik.

“Berdasarkan fakta tersebut, ini menunjukkan bahwa sebagian besar kasus eksploitasi terhadap PMI (pekerja migran Indonesia) dilakukan oleh majikan yang mapan secara finansial, dan dengan faktor kesengajaan melakukan pelanggaran hak-hak serta dengan sengaja merendahkan martabat pekerja rumah tangga Indonesia,” ujar  Hermono.

Menurut keterangan Kepolisian setempat,  para tersangka akan dituntut dengan pasal pidana bagi penyiksaan berat.

Ia mengatakan telah menyampaikan kepada petugas penyidik kasus tersebut agar pelaku menerima hukuman yang adil sesuai UU Pidana Malaysia guna memberikan efek jera kepada majikan yang melakukan tindak kekerasan kepada ART asal Indonesia.

Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Pelindungan Pekerja Domestik pada 1 April 2022. Meski demikian, pelanggaran hak-hak PMI masih terus terjadi.

Ia mengatakan kasus terbanyak adalah gaji tidak dibayar, larangan berkomunikasi, penahanan paspor, termasuk kekerasan fisik seperti yang dialami oleh Nunik. 

Hampir semua kasus PMI yang bermasalah merupakan mereka yang bekerja di sektor rumah tangga dan tidak memiliki visa kerja. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: