Soal Aturan WFH bagi Pegawai, Komnas HAM: Bukan Solusi Atasi Polusi Udara

Soal Aturan WFH bagi Pegawai, Komnas HAM: Bukan Solusi Atasi Polusi Udara

Ilustrasi Work From Home (WFH)-pixabay-pixabay

Dikatakannya, para aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum harus memiliki kesadaran dalam mengurangi polusi udara di Jakarta, selain upaya-upaya besar lain yang tengah diupayakan pemerintah. 

Salah satu cara mudah yang bisa dilakukan yakni dengan memanfaatkan transportasi publik.

BACA JUGA:

Apalagi pemerintah telah memberikan subsidi yang tinggi untuk fasilitas kendaraan umum. Hal itu semata-mata demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kalau tidak dimanfaatkan kan sama tidak bersyukur terhadap upaya pemerintah yang serius untuk memberikan pelayanan, sekaligus juga menghindari hal-hal yang termasuk dalam polusi udara," kata Menko Muhadjir.

Di satu sisi pemerintah juga tengah mencari alternatif lain untuk mengurangi polusi udara, seperti mengatur rekayasa cuaca. Namun yang menjadi hambatan, BNPB selaku pihak yang berwenang kesulitan untuk dapat menggiring awan hujan.

"Memang sekarang ini puncak kemarau, sehingga untuk mencegat awan itu agak susah, karena kita belum bisa menggiring, hanya mencegat saja," katanya.

Instruksi Mendagri Karyawan Jabodetabek WFH 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut ada beberapa materi pokok yang harus dilakukan oleh kepala daerah baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek.

Hal-hal pokok yang perlu dilakukan kepala daerah tersebut, di antaranya membuat sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek yang dilaksanakan hari Senin (14/8).

"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

BACA JUGA:

Adapun kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: