Ratusan Massa Gekanas Serahkan Materi Kesimpulan Uji Formil Pengesahan Perppu Cipta Kerja ke MK

Ratusan Massa Gekanas Serahkan Materi Kesimpulan Uji Formil Pengesahan Perppu Cipta Kerja ke MK

Perwakilan Gekanas menyampaikan pernyataan sikap terkait Perppu Cipta Kerja di depan Gedung MK, Selasa 22 Agustus 2023-Istimewa-

Uji Formil Pengesahan Perppu Cipta Kerja - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023. 

Kedatangan mereka untuk menyerahkan materi kesimpulan sidang terhadap uji Formil pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU no 6 tahun 2023. Serta mengecam pembangkang konstitusi.

"Pada hari ini kami menyampaikan kepada Mahkamah harapannya adalah apa yang menjadi pesan dari saksi ahli Zainal Arifin Mochtar dan Bivitri Susanti, dalam persidangan di MK beberapa waktu lalu, betul-betul diperhatikan," ujar Kuasa Hukum Gekanas Saiful Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Selasa siang. 

"Karena kalau UU nomor 6 tahun 2023 tidak dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi maka niscaya yang lain semua dengan perpu sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan oleh bu Bivitri dan pak Zainal," imbuhnya.

Menurut Saiful, keterangan ahli  Zainal Arifin Mochtar, ada beberapa hal penting. Yang pertama terkait dengan ketidaktaatan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu. 

Yang kedua bahwa Perppu itu sebagai hukum darurat yang kondisinya diterbitkan dalam keadaan yang normal. Jadi ada sebuah pendaruratan konstitusi yang normal. 

BACA JUGA:

"Yang ketiga UU nomor 6 ini hadir dari Perppu yang sudah barang tentu tidak kelihatan Unsur pemaksaannya. Tidak ada unsur memaksanya," ujar Saiful.

Dalam sidang tersebut saksi ahli Zainal juga menerangkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) tidak memenuhi hal unsur mendesak dan darurat.

"Dan yang terakhir beliau menegaskan bahwa jika ini didiamkan maka penggunaan Perppu secara serampangan dikhawatirkan akan terus terjadi dan itu akan mengancam hak asasi dan demokrasi," imbuh Saiful.

Bila dikaitkan dengan pernyataan Bivitri, ahli hukum yang diajukan, lanjut Saeful, dikatakan bahwa hal tersebut merupakan pembangkangan konstitusi. Pembangkangan oleh pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang. 

Karena tidak melaksanakan putusan MK No. 91 tahun 2020, yang memerintahkan untuk memperbaiki Undang-undang No. 11 tahun 2020. 

'Yang paling konkrit adalah meaningful participation. Maka dengan Perppu itu tidak ada lagi partisipasi publik," ujarnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: