Soal Kontrak Seumur hidup dan Hapus Libur Serta Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Begini Penjelasan Kemnaker

fin.co.id - 06/01/2023, 16:15 WIB

Soal Kontrak Seumur hidup dan Hapus Libur Serta Cuti Haid di Perppu Cipta Kerja, Begini Penjelasan Kemnaker

Ilustrasi PHK karyawan (pixabay)

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja terus mendapat sorotan.

Banyak pasal yang dinilai merugikan buruh dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Seperti contohnya penghapusan cuti haid dan melahirkan serta kontrak karyawan yang tak ada batas waktu.

Terkait kontroversi Perpu Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beri penjelasan.

 BACA JUGA:Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Perppu Ciptaker kepada Kalangan Media

BACA JUGA:Terupade GB WhatsApp APK v19.52.2 Official Edisi Januari 2023, Link Download Anti Banned Ada di Sini

Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menjelaskan semua kabar yang beredar terkait itu adalah hoaks.

"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar," katanya, Jumat, 6 januari 2022.

Dia menjelaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap mengatur waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja dan istirahat panjang.

Selain itu, keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan. Hal itu menjadikan acuan dari kedua cuti itu masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 BACA JUGA:Yusril Bilang Perppu Cipta Kerja Tidak Ada yang Salah: Sudah Sesuai Prosedur

BACA JUGA: Unduh 2 Link Download GB WhatsApp v23 Terbaru, Dijamin Anti Banned

Dia juga membantah bahwa dengan keluarnya Perppu itu maka pekerja kontrak atau PKWT dapat dikontrak seumur hidup.

Menurut dia pelaksanaan PKWT memiliki jangka waktu.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengatur periode PKWT, tapi mengamanatkan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Admin
Penulis