News

Dirut PT Hartadinata Abadi Sandra Sunanto Diperiksa Terkait Dokumen Manifest Impor Emas 24 Mei 2023?

PT Hartadinata Abadi - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Hartadinata Abadi Tbk, Sandra Sunanto. 

Versi kejaksaan, Dirut PT Hartadinata Abadi Sandra Sunanto tersebut diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara Rp47,1 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut tim penyidik dari Jampidsus memeriksa tiga orang saksi dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Tiga saksi yang diperiksa LGH selaku Pemilik Toko Mas Kaliem Melawai, SS selaku Direktur Utama/Chief Executive Officer PT Hartadinata Abadi, dan HMT selaku Direktur PT Suka Jadi Logam," ujar Ketut Sumedana pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.

Konon kabarnya, Sandra Sunanto diduga dimintai keterangan terkait dokumen manifest impor emas PT Hartadinata Abadi Tbk dari Singapore tertanggal 24 Mei 2023. 

Dalam dokumen manifest tersebut tercantum shipper atau pengirim atas nama: Stonex Apac PTE LTD yang beralamat di One Raffles Place 12 62 Tower 2 Singapore. 

Sementara consignee atau penerima adalah PT Hartadinata Abadi Tbk yang beralamat di Jl Kopo Sayati No 165, Kelurahan Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

BACA JUGA:

Dalam manifest itu tertulis pelabuhan asal Singapore. Sedangkan pelabuhan bongkar atau pelabuhan tujuan Soekarno Hatta Cengkareng. Pengiriman menggunakan maskapai Singapore Airlines.  

Dalam manifest itu diterangkan barang yang diimpor dari Singapore tertulis: "Gold cash bar (including gold plated with platinum) unwrought or in semi-manufactured forms, or in powder form". 


Dokumen manifest impor emas PT Hartadinata Abadi Tbk-fin/logikapolitik -

Manifest impor juga tertulis bruto: 51.5000 kgm serta volume total: 0,3100 m3. Selain itu, terdapat pula dokumen dari Brinks Global Services Singapore terkait impor emas lengkap dengan nomor airwaybill (AWB) dan invoice atau Official Receipt.

Yakni tanggal 12 April 2023, tanggal 3 Mei 2023, tanggal 4 Mei 2023 dan tanggal 5 Mei 2023. Brinks Global Services Pte Ltd berlamat di 1 Kaki Bukit  Road 1 Enterprise One Singapore. 

Dalam Official Receipt yang diterbitkan Brinks Global Services, PT Hartadinata Abadi beralamat di Kompleks Kopo Permai III Blok 10 CD No 45. 

Dokumen manifest impor emas asal Singapore dengan penerima PT Hartadinata Abadi dan Official Receipt dari Brinks Global Services Singapore tersebut, sebelumnya telah beredar di media sosial. 

Beberapa waktu lalu, fin.co.id berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Direktur Investor Relations Hartadinata, Thendra Crisnanda melalui pesan WhatsApp (WA). Namun, hingga berita ini diturunkan, Thendra Crisnanda belum merespons atau memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

BACA JUGA:

Siapa Sandra Sunanto?

Dikutip dari situs resmi PT Hartadinata Abadi Tbk, Sandra Sunanto diketahui menjabat Direktur Utama Perseroan berdasarkan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 13 Maret 2017. 

Sandra Sunanto meraih gelar Sarjana di bidang Manajemen dari Universitas Katolik Parahyangan tahun 1996. Kemudian Magister Manajemen dari Institut Teknologi Bandung tahun 1999.

Selanjutnya, Sandra Sunanto meraih gelar Doktor di bidang Manajemen dari Erasmus Rotterdam University, Belanda pada tahun 2013. 

Sandra Sunanto mengawali karirnya sebagai Dosen di Universitas Katolik Parahyangan tahun 1997-2016. Kemudian menjadi Market Research and Retail Management (Trainer) tahun 2011-2016.

Sandra Sunanto juga pernah menjabat sebagai Business Development Consultant di PT Kurnia Asta Surya tahun 2014-2015. 

Selain itu, Sandra Sunanto juga pernah menjabat sebagai Business Development Consultant di YOGYA GROUP tahun 2012-2016.

Sandra Sunanto bergabung dengan PT Hartadinata Abadi Tbk sebagai General Manager Business Development pada Agustus 2014 lalu.

BACA JUGA:


Official Receipt Brinks Global Services Pte Ltd Singapore kepada PT Hartadinata Abadi -fin/logikapolitik -

Kejaksaan Temukan Dugaan Korupsi Impor Emas

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menemukan titik terang adanya dugaan korupsi impor emas yang diduga melibatkan PT Antam (Aneka Tambang), Bea Cukai Soekarno-Hatta dan sejumlah perusahaan importir emas. 

Informasi yang dihimpun fin.co.id, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim Kejagung sudah menemukan dugaan adanya korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 47,1 Triliun tersebut. 

Tim penyidik Kejagung menduga kuat ada kerjasama yang dilakukan oleh oknum pejabat di kantor pelayanan bea cukai dalam perkara tersebut.

Modus yang digunakan adalah mengubah kode Harmonized System (HS) Code, terkait tarif bea masuk dan keluar komoditi emas. Dengan mengubah HS Code, tarif bea masuk dan keluar emas menjadi nol persen. 

Dugaan korupsi impor emas dengan modus mengubah HS Code ini juga diperkuat oleh Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu. Mahfud MD dengan tegas menyebut kasus impor emas yang nilai bea cukainya dinolkan. 

Dalam kasus korupsi emas tersebut, lanjut Mahfud, salah satu obyek penyidikan Kejagung adalah pintu masuk pelayanan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Kasus di Bandara Soekarno-Hatta terkait importasi emas yang dinolkan bea cukainya di kepabean. Saat ini proses penyidikannya sudah di Kejaksaan Agung. Sudah disita dan sudah ada tersangka,” tegas kata Mahfud di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023 lalu.

Menurut Mahfud, angka kerugian negara dari penihilan impor emas tersebut mencapai Rp 49 Triliun. Angka nilai kerugian negara ini lebih besar dari penaksiran awal tim penyidikan di Kejagung. Yaitu sebesar Rp 47,1 Triliun.

Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, lanjut Mahfud, sudah mengambil langkah menertibkan personelnya. Bahkan ada Kepala Bea Cukai yang dirotasi hingga diberi sanksi berupa pemecatan. 


Official Receipt Brinks Global Services Pte Ltd Singapore kepada PT Hartadinata Abadi -fin/logikapolitik -

BACA JUGA:

PT Indah Golden Signature Digeledah

Sebelumnya tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor perusahaan pengelolaan emas PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

Tidak hanya itu penyidik Kejagung juga menggeledah sejumlah tempat di wilayah Pulo Gadung (Jakarta Timur), Pondok Gede (Kota Bekasi), Cinere (Depok), dan Pondok Aren (Tangerang Selatan).

Penggeledahan sejumlah tempat tersebut dilakukan penyidik pada Rabu, 10 Mei 2023. Ini setelah kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dasarnya adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik kejagung menyita beberapa barang bukti.


Official Receipt Brinks Global Services Pte Ltd Singapore kepada PT Hartadinata Abadi -fin/logikapolitik -

Kerugian Negara Rp 47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana emas batangan.


Official Receipt Brinks Global Services Pte Ltd Singapore kepada PT Hartadinata Abadi -fin/logikapolitik -

BACA JUGA:

 

Admin
Penulis