Lagi 2 Pejabat Bea Cukai Digarap Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Lagi 2 Pejabat Bea Cukai Digarap Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Kantor Direktorat Bea Cukai Kemenkeu Jakarta-ist-ist

Pejabat Bea Cukai - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa pejabat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai terkait korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa dua orang saksi yang berasal dari Ditjen Bea Cukai.

"Kedua saksi yang diperiksa yaitu MCR selaku Kasi Pengelolaan Basis Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, serta MIZ selaku Pengendali Teknis Audit Tim Audit PT Indah Golden Signature pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai Tahun 2019," katanya dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Dijelaskannya kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Kantor PT Indah Golden Signatur Digeledah

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor perusahaan pengelolaan emas PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

Tidak hanya itu penyidik Kejagung juga menggeledah sejumlah tempat di wilayah Pulo Gadung (Jakarta Timur), Pondok Gede (Kota Bekasi), Cinere (Depok), dan Pondok Aren (Tangerang Selatan).

"Penggeledahan sejumlah tempat tersebut dilakukan penyidik pada Rabu, 10 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.

Dikatakan Ketut, penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

BACA JUGA:

"Penggeledahan sebagai langkah awal dalam penyidikan kasus tersebut," katanya.

Sebab, diungkapkannya, kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Status kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 dinaikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023," bebernya.

Diungkapkannya, dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang disita berupa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," katanya. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: