Jampidus Febri Adriansyah - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik memeriksa 4 orang saksi dalam kasus korupsi komoditi emas di Gedung Bendar Kejagung pada Rabu, 26 Juli 2023.
Dirincinya para saksi yang diperiksa yaitu:
1. MA selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2011-2013.
2. Y selaku Treasury Manager PT Antam, Tbk. periode 2019-2021.
3. ML selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2010-2011.
4. AP selaku Finance PT Antam, Tbk. tahun 2014.
BACA JUGA:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Bahaduri Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
- Buntut Korupsi Komoditi Emas, Direktur Kepatuhan Internal Ditjen Bea Cukai Agus Hermawan Diperiksa Kejagung
"Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," katanya dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.
Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kerugian Negara Rp47,1 Triliun
Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini.
Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023.
BACA JUGA:
- Garap Dugaan Keterlibatan Ditjen Bea Cukai Kasus Korupsi Komoditi Emas, 4 Orang Ini Diperiksa Kejagung
- Lagi 3 Pejabat Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Komoditi Emas
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.