Jampidus Febri Adriansyah: 4 Orang Diperiksa Kasus Korupsi Komoditi Emas

Jampidus Febri Adriansyah: 4 Orang Diperiksa Kasus Korupsi Komoditi Emas

JAM Pidsus Febrie Adriansyah -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Jampidus Febri Adriansyah - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik memeriksa 4 orang saksi dalam kasus korupsi komoditi emas di Gedung Bendar Kejagung pada Rabu, 26 Juli 2023.

Dirincinya para saksi yang diperiksa yaitu: 

1. MA selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2011-2013.

2. Y selaku Treasury Manager PT Antam, Tbk. periode 2019-2021.

3. ML selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2010-2011.

4. AP selaku Finance PT Antam, Tbk. tahun 2014.

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," katanya dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: