Amri Ngadiman Founder dan CEO IndoGold Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Amri Ngadiman Founder dan CEO IndoGold Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

IndoGold--indogold.com

Founder dan CEO IndoGold - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa Amri Ngadiman (AN) Founder sekaligus CEO IndoGold pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Amri Ngadiman dicecar penyidik Kejagung terkait kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negera Rp47,1 triliun.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu AN (Amri Ngadiman) selaku Founder dan CEO IndoGold," katanya dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Diungkapkannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

BACA JUGA:

Kantor PT Indah Golden Signatur Digeledah

Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor perusahaan pengelolaan emas PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.

Tidak hanya itu penyidik Kejagung juga menggeledah sejumlah tempat di wilayah Pulo Gadung (Jakarta Timur), Pondok Gede (Kota Bekasi), Cinere (Depok), dan Pondok Aren (Tangerang Selatan).

"Penggeledahan sejumlah tempat tersebut dilakukan penyidik pada Rabu, 10 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.

Dikatakan Ketut, penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

BACA JUGA:

"Penggeledahan sebagai langkah awal dalam penyidikan kasus tersebut," katanya.

Sebab, diungkapkannya, kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Status kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 dinaikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023," bebernya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: