Polisi Mulai Usut Konten Oklin Fia Jilat Es Krim yang Banyak Dilaporkan

Polisi Mulai Usut Konten Oklin Fia Jilat Es Krim yang Banyak Dilaporkan

Oklin Fia --Instagram

"Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi," ucap Raudhan. 

Adanya laporan ini, kata Raudhah, pihaknya mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.

BACA JUGA:

Karena kata dia, sejak video kontroversi tersebut, Oklin Fia terus menyebarkan konten-konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan menantang pihak-pihak lainnya untuk melaporkannya.

Sementara itu, Umi Pipik menyampaikan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.

Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.

"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.

Umi Pipik menilai, apa yang dilakukan Oklin Fia dengan mengenakan jilbab merupakan perbuatan yang sangat tidak beradab dan berpotensi merusak Moralitas Bangsa.

BACA JUGA:

"Kami khawatir banyak di benarkan dan di ikuti oleh anak anak bangsa kita kalau tidak segera ditindak lanjuti," kata Umi Pipik. 

Baru-baru ini konten yang diunggah-nya adalah menjilat es krim yang menuai kontroversi.

Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Podla Metro Jaya.

Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: