4.266 Personel Gabungan Amankan Agenda Penetapan Presiden-Wapres di KPU RI

4.266 Personel Gabungan Amankan Agenda Penetapan Presiden-Wapres di KPU RI

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo di Kantor KPU, Jakarta Pusat.-intan afrida-fin.co.id Disway Grup

FIN.CO.ID - Sebanyak 4.266 personel gabungan disiagakan selama penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 24 April 2024. Personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri akan ditempatkan di Ring 1, 2, dan 3.

"Hari ini pasukan TNI Polri gabungan disiagakan sebanyak 4.266 personil yang akan tergelar baik itu di Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 artinya tidak hanya di kawasan kabel ini tetapi juga meliputi kawasan Bundaran HI Untung Suropati tapi dengan Menteng," terang Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo.

BACA JUGA:

Dia berharap, aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa adanya kerumunan, seperti arak-arakan atau konvoi. "Kita berharap semua kegiatan termasuk ya kegiatan masyarakat itu juga masih bisa berjalan normal kegiatan ini," kata Susatyo 

Dia mengatakan, apabila ada kerumunan masyarakat dari berbagai elemen yang ingin melakukan aksi tidak boleh dilakukan di halaman KPU RI. "Apabila ada elemen-elemen masyarakat yang akan datang ke kawasan KPU, kami juga tidak akan memperbolehkan berada persis di depan KPU," jelasnya.

Dia mengatakan, pengamanan sudah dilakukan sejak malam tadi. Bahkan, kata dia, personelnya juga sudah bersiaga di lokasi.

"Sejak tadi malam KPU juga sudah dilakukan pengamanan secara ketat termasuk juga pemasangan barrier badar besi yang memudahkan bagi para jurnalis untuk bisa meliputi kegiatan," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut telah sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Maka itu, kata dia, KPU RI akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hari ini.

"Paling lambat tiga hari itu KPU akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih," ujar August Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 23 April 2024.

BACA JUGA:

(Intan Afrida Rafni)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: