Ini Penjelasan Saksi Penjual Racun Tikus yang Dibeli Wowon CS Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi
Wowon CS saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negri Bekasi-Dokumen Istimewa-
“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," dalam surat dakwaan yang dibacakan Omar Syarif Hidayat.
Sumber: