Ini Penjelasan Saksi Penjual Racun Tikus yang Dibeli Wowon CS Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi

Ini Penjelasan Saksi Penjual Racun Tikus yang Dibeli Wowon CS Dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi

Wowon CS saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negri Bekasi-Dokumen Istimewa-

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," dalam surat dakwaan yang dibacakan Omar Syarif Hidayat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: