BEKASI, FIN.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Cs di Bantargebang Bekasi, jalani sidang pembacaan nota pembelaan.
Sidang Pledoi Wowon Cs, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kuasa Hukum Wowon Cs, Sugijati mengatakan, kliennya berharap tuntutan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat diringankan.
"Kita cuma minta meringankan aja, iya jadi satu (Pledoi Tiga Orang Jadi Satu)," ungkap Sugijati saat dikonfirmasi, Senin 16 Oktober 2023.
BACA JUGA :
- Jalani Sidang Pledoi di PN Bekasi, Wowon Terdakwa Pembunuhan Bantargebang Berharap Tak Dihukum Mati
- Wowon Cs Terdakwa Pembunuhan Berantai Bantargebang Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Menurutnya, umur menjadi salah satu faktor utama Wowon Cs untuk meminta keringanan kepada Majelis Hakim Suparna dalam persidangan.
"Karena mereka bertiga kan sudah cukup lanjut usia," ucapnya.
Dalam persidangan, Wowon sempat terlihat meminta keringanan kepada Majelis Hakim Suparna untuk tidak dihukum mati.
"Ya kalau bisa mah jangan," ungkap wowon dalam persidangan.
BACA JUGA :
- Usai Dituntut Hukuman Mati, Wowon Mengaku Rindu Ingin Bertemu Keluarga
- Ini Hasil Pemeriksaan Korban Wowon Cs di Bantargebang, yang Diungkap Dokter Forensik Saat Persidangan
"Jangan apa ?," tanya Majelis Hakim Suparna.
"Jangan (dihukum mati), dikasih ringan, alasannya masih banyak beban Yang Mulia," jawab Wowon saat ditanya.
Suparna juga mempertanyakan sikap Wowon yang tersenyum, saat dirinya meminta keringanan di dalam ruang sidang.
"Tapi kok malah senyum-senyum ketawa gitu ? Masa minta keringanan senyum-senyum gitu kayak enggak berdosa gitu loh," tanya Hakim Suparna.
BACA JUGA :