Datangi Kejagung Bawa Duit Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail: Untuk Recovery

Datangi Kejagung Bawa Duit Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail: Untuk Recovery

Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI, Kamis (13/7/2023). -Laily Rahmawaty-ANTARA

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: