Ini Alasan dan Kronologi Rumah DP 0 Rupiah Jadi Indekos Rp1 Juta per Bulan

Ini Alasan dan Kronologi Rumah DP 0 Rupiah Jadi Indekos Rp1 Juta per Bulan

Hunian DP 0 Rupiah di Jakarta. (jpnn)--

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, terdapat aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersialkan.

Berikut adalah aturan kepemilikan DP Nol rupiah yang ditempel di setiap pintu hunian:

  1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah;
  2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari tiga bulan setelah serah terima kunci;
  3. Apabila ketentuan ini dilanggar maka fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: