News

Pelaku Tabrak Lari di Cakung Dikenakan Pasal Kelalaian Berkendara, Keluarga Korban Bilang Begini

BEKASI, FIN.CO.ID - Polisi diketahui menjerat OS (26) pelaku tabrak lari Moses (33) dengan Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 310 mengatur mengenai kelalaian, sedangkan Pasal 312 mengatur tentang sengaja meninggalkan korban kecelakaan lalu lintas. 

Merespon hal itu, Adik Moses, Nicolas Catra Prakoso menyayangkan terkait pasal yang diterapkan kepolisian kepada pelaku yang menewaskan adiknya tersebut. 

BACA JUGA:Tangis Keluarga di TPU Perwira Kota Bekasi, Iringi Pemakaman Moses Korban Tabrak Lari Cakung

BACA JUGA:Keluarga Korban Blak-blakan Tidak Mengenal Pelaku Tabrak Lari di Cakung Jakarta Timur

“Yang dikenakan (dijerat ke pelaku) adalah Pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas) itu yang kita sayangkan,” kata Nicolas saat ditemui di TPU Perwira Bekasi, Jumat 16 Juni 2023. 

Menurutnya, pihak keluarga meyakini terdapat unsur kesengajaan dalam insiden tabrak lari yang menyebabkan Moses meninggal dunia. 

Terlebih, pihak kepolisian telah menjelaskan bahwa peristiwa di Cakung Jakarta Timur itu bukanlah insiden kecelakaan. 

BACA JUGA:Terungkap! Pelaku Nekat Serang Pengunjung Warkop di Bekasi karena Dendam Sering Dibully saat SMA

BACA JUGA:Fakta Baru Penyerangan Warkop di Bekasi, Ada Dugaan Motif Cemburu

“Menurut kita ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju pidana yang lain,” 

Sementara Adik Moses lainnya, Lois Bunga Lestari (26) mengatakan, keluarga besar tentunya akan terus mengawal kasus yang menewaskan abangnya. 

“Masih menjalani proses sampai almarhum kakak kami dimakamkan, jadi setelah ini baru kami konfirmasi (ke polisi), cari tahu mohon teman-teman media bantu kami juga ya,” 

BACA JUGA:Janjikan Langsung Jadi Pegawai TKK Dishub, Pria di Kota Bekasi Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Ini Alasan Pria di Kota Bekasi Lakukan Penipuan Rekrutmen TKK Dishub

Diketahui, Moses ditabrak dan dilindas oleh OS saat berada di Jalan Raya Bekasi, tepatnya di Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur pada Rabu (14/6) lalu.  

Pelaku tabrak lari Moses di Cakung Jakarta Timur, dikabarkan telah menyerahkan diri ke Laka Lantas Jakarta Timur. 

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Pasien Rumah Sakit Bekasi Terjatuh dan Diduga Terinjak Injak Pelajar Tawuran

BACA JUGA:Viral Pria Menggunakan Jaket Ojek Online di Bekasi, Terekam Kamera cctv Mencuri Sepeda Motor

Sebelum kejadian tabrak lari tersebut, Kanit Lakalantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta menjelaskan, korban dan juga pelaku sempat berserempetan di jalan hingga terlibat cekcok.  

Saat tabrak lari, Moses mengendarai sepeda motor berpelat nomor B 5595 KCH, di arah yang sama OS menggunakan Toyota Avanza menabrak korban hingga tewas dan meninggalkan lokasi.

Admin
Penulis