Ini Alasan Pria di Kota Bekasi Lakukan Penipuan Rekrutmen TKK Dishub

Ini Alasan Pria di Kota Bekasi Lakukan Penipuan Rekrutmen TKK Dishub

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono dalam konferensi pers -Dokumen Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID - Pria berinisial BH (33) ditangkap Polsek Bekasi Selatan, usai melakukan penipuan lowongan pekerjaan terhadap SM (33). 

Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, pelaku melakukan aksinya dengan modus rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.  

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono mengatakan, korban telah membayar uang sebesar Rp 20 Juta dengan janji akan langsung bekerja dan lolos rekrutmen. 

BACA JUGA:Janjikan Langsung Jadi Pegawai TKK Dishub, Pria di Kota Bekasi Ditangkap Polisi

"Menurut keterangan tersangka, bahwa uang Rp 20 juta yang terima dari korban tersebut sudah habis," kata Kompol Jupriono, Rabu 14 Juni 2023. 

Dari hasil pengakuan pelaku, uang yang telah telah diterima langsung dihabiskan seluruhnya guna mencukupi kehidupan sehari hari. 

Meski membuat penipuan rekrutmen TKK Dishub Kota Bekasi, Kompol Jupriono menjelaskan bahwa pelaku bukan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha, Kabupaten Bekasi Turunkan 35 Orang Tim Pengawas Kesehatan Hewan Kurban

"Sesuai dengan pengakuan, pelaku hanya berwirausaha. Pelaku bukan ASN, bukan bekerja di tetap di satu perusahaan," jelasnya. 

SH tertarik dengan tawaran rekrutmen Dishub Kota Bekasi dan membayarkan langsung uang Rp 20 Juta, karena kenal dengan salah satu teman pelaku. 

Pihaknya kini belum mengetahui, apakah dana tersebut mengalir ke salah satu Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. 

BACA JUGA:Dimakamkan di Tanah Suci, Ini Identitas Jemaah Haji asal Bekasi yang Meninggal Dunia

"Untuk sementara belum ada (mengalir ke pejabat, pengakuan uang itu akan diserahkan ke siapa. belum ada Pengakuan seperti itu, Jadi habis untuk keperluan sehari hari si pelaku sendiri," ungkapnya. 

Menurutnya, korban dipastikan akan diterima sebagai pegawai TKK Dishub Kota Bekasi usai membayar uang tunai sebesar Rp 20 Juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: