News

Tiga Gugatan Terhadap Keluarga Jokowi Dimentahkan, Otto hasibuan Bilang Begini

fin.co.id - 03/06/2024, 21:45 WIB

Presiden Jokowi saat kampanye Pemilu 2019 di GBK Senayan Jakarta.

fin.co.id - Kuasa hukum Keluarga Presiden Joko Widodo, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa tiga gugatan yang menggugat keluarga presiden telah berhasil dia mentahkan. 

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Jokowi tidak terbukti.

"Mereka sah melakukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti. Kalau ibarat pertandingan sepak bola, hattrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus," katanya kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.

Selain itu, Otto menyoroti gugatan terhadap Anwar Usman dan Pratikno, menyatakan bahwa meskipun sah dilakukan, gugatan-gugatan tersebut tidak terbukti dalam persidangan. 

Baca Juga

Perlu diketahui, Otto juga menegaskan bahwa gugatan terkait praktik politik dinasti dan ijazah palsu yang diarahkan kepada Jokowi juga telah dinyatakan tidak terbukti dalam pengadilan. 

Gugatan tersebut, yang diajukan oleh pihak yang diwakili oleh Eggi Sudjana, tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Tentang ijazah palsu. Gugatan tersebut oleh PN Jakpus juga dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Selain itu, gugatan yang menuduh Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawpres juga ditolak. Otto menekankan bahwa gugatan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

"Khusus Pak Joko Widodo perkara ini adalah pak Joko Widodo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena katanya sebagai ayah daripada Gibran tidak menghalang-halangi dia untuk tidak mencalonkan menjadi calon wakil presiden pada waktu itu dan tidak melarang KPU untuk mendaftarkan gibran sebagai cawapres," jelasnya.

Baca Juga

"Menjadi cawapres pada waktu itu dan tidak melarang KPU untuk mendaftarkan Gibran sebagai cawapres," sambungnya.

- Fajar Ilman -

Khanif Lutfi
Penulis
-->