fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan dalam perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh tiga aktivis, yaitu Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama melalui Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.
Gugatan tersebut, yang didaftarkan sebelum pemilu dilakukan pada 10 November 2023, ditolak dengan tegas oleh pengadilan, yang menyatakan tidak berwenang untuk menangani perkara ini.
Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Prof Otto Hasibuan menyampaikan, sehubungan dengan adanya perkara yang berjalan di (PN) Jakarta Pusat, sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 3 Juni 2024.
"Yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh ketiga orang ini, yang disampaikan melalui tim TPDI ini, dinyatakan tidak diterima karena Pengadilan Negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini," katanya kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Dia menyebut, sebelumnya Jokowi telah menghadapi beberapa gugatan, termasuk di PTUN, yang menuduhnya melakukan praktik dinasti. Namun, gugatan-gugatan tersebut juga telah ditolak.
"Tetapi puji tuhan gugatan tersebut telah dinyatakan juga tidak diterima di PTUN. Itu gugatan yang pertama," tegasnya.
- Fajar Ilman -