Nasional

Gugatan Eggi Sudjana Soal Ijazah Palsu Jokowi Kalah di Pengadilan, Kuasa Hukum Bilang Begini

fin.co.id - 03/06/2024, 21:11 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Joko Widodo, Otto Hasibuan (Ist)

fin.co.id - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan, mengumumkan bahwa gugatan terkait ijazah palsu yang dituduhkan kepada Jokowi telah dinyatakan kalah di persidangan.

Otto menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak yang diwakili oleh Eggi Sudjana, tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Tentang ijazah palsu, gugatan tersebut oleh PN Jakpus juga dinyatakan tidak dapat diterima," katanya kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.

Selain itu, gugatan yang menuduh Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres juga ditolak. Otto menekankan bahwa gugatan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Baca Juga

"Khusus Pak Joko Widodo perkara ini adalah pak Joko Widodo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena katanya sebagai ayah daripada Gibran tidak menghalang-halangi dia untuk tidak mencalonkan menjadi calon wakil presiden pada waktu itu dan tidak melarang KPU untuk mendaftarkan gibran sebagai cawapres," jelasnya.

Otto mengaskan bahwa seluruh gugatan yang diajukan pemohon tidak terbukti dalam persidangan, dan dengan demikian, tuduhan-tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada Jokowi tidak benar.

"Tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali," tegasnya.

Otto menyatakan bahwa meskipun menyakitkan, keputusan pengadilan ini memberikan kelegaan bagi Jokowi dan keluarga, serta menguatkan keyakinan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada mereka tidak terbukti.

"Tetapi kami mengambil manfaat yang positif, tanpa adanya putusan ini, justru memberikan amunusi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh tidak terbukti," paparnya.

Baca Juga

Dengan putusan ini, Otto berharap agar seluruh rakyat Indonesia tidak lagi membuat atau percaya pada narasi-narasi negatif yang dikembangkan terhadap Jokowi dan keluarganya.

"Rakyat Indonesia mulai hari ini kita tidak lagi menuduh pak Jokowi dan keluarganya perbuatan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Otto menegaskan bahwa dalam negara hukum, segala tuduhan harus dibuktikan melalui pengadilan.

"Itu semuanya itu buktikan dalam persidangan yg begitu ketat, bagaimana ngototnya mereka ya, tapi puji tuhan hari ini semuanya sudah berakhir," tutupnya. (Fajar Ilman)

Sigit Nugroho
Penulis
-->