Janjikan Langsung Jadi Pegawai TKK Dishub, Pria di Kota Bekasi Ditangkap Polisi

Janjikan Langsung Jadi Pegawai TKK Dishub, Pria di Kota Bekasi Ditangkap Polisi

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono dalam konferensi pers -Dokumen Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID - Polsek Bekasi Selatan menangkap seorang pria berinisial BH (33), usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang. 

Menurut informasi yang fin.co.id dapat, BH nekat menipu SM dengan modus rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. 

"BH ini menjanjikan terjadap korban, bisa meluluskan korban untuk menjadi TKK di Dishub Kota Bekasi," ungkap Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono, Rabu 14 Juni 2023. 

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha, Kabupaten Bekasi Turunkan 35 Orang Tim Pengawas Kesehatan Hewan Kurban

Menurutnya, pelaku mewajibkan korban untuk membayar uang sebesar Rp 20 Juta agar pendaftaran berjalan lancar dan langsung diterima bekerja di Dishub Kota Bekasi. 

Karena tergiur akan tawaran yang sangat menarik, SM akhirnya memberanikan diri membayar uang kepada BH guna mengikuti pendaftaran Dishub. 

"Kejadian di bulan september 2021, Korban menyerahkan uangnya, namun demikian setelah berjalanya waktu, ternyata yang dijanjikan pelaku ini tidak ada buktinya dan tidak terealisasi," jelasnya. 

BACA JUGA:Dimakamkan di Tanah Suci, Ini Identitas Jemaah Haji asal Bekasi yang Meninggal Dunia

Kompol Jupriono menjelaskan, korban langsung melaporkan kejadian penipuan rekrutmen TKK tersebut kepada Polsek Bekasi Selatan. 

"Kami lakukan penyelidikan, dilanjut dengan penyidikan. bedasarkan 2 alat bukti, kami tetapkan BH sebagai tersangka," ucapnya. 

BH mengaku, uang Rp 20 Juta yang didapat dengan cara modus menipu rekrutmen TKK Dishub digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. 

BACA JUGA:Viral Pria Menggunakan Jaket Ojek Online di Bekasi, Terekam Kamera cctv Mencuri Sepeda Motor

"Pelaku hanya berwirausaha (Pekerjaanya), pelaku bukan ASN, bukan bekerja di tetap di satu perusahaan," terangnya. 

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, BH dijerat pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: