Terkait Dirut PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Beton Precast dan 5 Pejabat Waskita

Terkait Dirut PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Beton Precast dan 5 Pejabat Waskita

Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

"Mereka diperiksa untuk tersangka DES, Dirut Waskita Karya," katanya.

Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Direktur Utama PT Waskita Karya Tersangka - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono. 

BACA JUGA:

Destiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka. 

Yakni terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

BACA JUGA:

Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka Kamis 27 April 2023. 

Tapi baru ditangkap Jumat 28 April 2023 dini hari, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak, Jumat (28/4) dini hari.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.

Penyidik menyangkakan Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:

"Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: