Terkait Dirut PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Beton Precast dan 5 Pejabat Waskita

Terkait Dirut PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Beton Precast dan 5 Pejabat Waskita

Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Terkait Dirut PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Beton Precast dan 5 Pejabat Waskita - Penyidik Kejaksaan Agung  (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka.

Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Dalam pengembangan kasus korupsi penyelewengan penggunaan fasilitas dari beberapa bank tersebut, penyidik Kejagung memeriksa 6 orang saksi, Kamis, 4 Mei 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan para saksi yang diperiksa merupakan pejabat dari PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

BACA JUGA:

"Salah satunya adalah Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast," katanya dalam keterangannya, Kamis, 4 Mei 2023.

Dirincinya keenam saksi yang diperiksa, yaitu:

1. ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

2. AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

3. AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

4. L selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

5. AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

6. S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: