Kembangkan Kasus Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Periksa 3 Staf tol Cibitung-Cilincing

Kembangkan Kasus Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Periksa 3 Staf tol Cibitung-Cilincing

Ilustrasi - Waskita Beton Precast-Istimewa-

Kembangkan Kasus Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Periksa 3 Staf tol Cibitung-Cilincing - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Kejagung memburu pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya korupsi di kedua BUMN tersebut.

Sejumlah tersangka telah ditetapkan dari korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. 

Bukan mustahil ada tersangka baru dalam kasus korupsi kedua perusahaan kontraktor tersebut.

BACA JUGA: Korupsi PT Waskita Karya, Staf Proyek Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik memeriksa 3 orang pada Senin, 30 Maret 2023.

Ketiga orang tersebut, yaitu: 

1. EDP selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing I;

2. L selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing II; dan

3. SB selaku Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing Tahun 2018.

BACA JUGA:Kejagung Garap 3 Orang Terkait Korupsi PT Waskita Karya, Salah Satunya Direktur Utama

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," katanya dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2023.

Diungkapkannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

8 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: