Rekening AKBP Achirudin Hasibuan Diblokir PPATK, Komisi III DPR: KPK dan Polri Harus Siap dari Sekarang

Rekening AKBP Achirudin Hasibuan Diblokir PPATK, Komisi III DPR: KPK dan Polri Harus Siap dari Sekarang

AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Adiya Hasibuan terlibat Penganiayaan mahasiswa-Instagram-

"Jadi, saya minta tidak ada lagi permainan-permainan seperti itu, bongkar semua," ucap Sahroni menegaskan.

Kasus AKBP Achirudin Hasibuan menjadi sorotan publik setelah rekaman video dirinya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa viral di media sosial.

AKBP Achirudin Hasibuan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bina Operasi (Binops) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, setelah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara atas perbuatannya membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

Hasil pemeriksaan Propam Polda Sumatera Utara menunjukkan bahwa AKBP Achirudin Hasibuan melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu mengatur setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian nya dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: