Usai Diperiksa KPK, Ahmad Sahroni: NasDem Harus Kembalikan Rp40 Juta dari Syahrul Yasin Limpo

Usai Diperiksa KPK, Ahmad Sahroni: NasDem Harus Kembalikan Rp40 Juta dari Syahrul Yasin Limpo

Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan TPPU mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024). -Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

FIN.CO.ID - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 24 Maret 2024.

Sahroni diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai menjalani pemeriksaan, Sahroni mengatakan penyidik KPK meminta agar NasDem mengembalikan uang Rp40 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Ada Rp40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera di transfer ke virtual account," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Maret 2024.

Sahroni juga mengungkapkan NasDem telah menerima uang sebesar Rp820 juta, namun nominal tersebut sudah seluruhnya dikembalikan oleh NasDem ke KPK. "Sudah, sudah (dikembalikan) Rp820 juta," ujarnya.

Dia kemudian menjelaskan uang Rp820 juta dan Rp40 juta tersebut dikirim oleh SYL ke NasDem untuk digunakan sebagai dana bantuan untuk para korban bencana alam.

"Rp820 juta dari SYL dan Rp40 juta untuk bantuan bencana banjir ya," kata Sahroni.

BACA JUGA:

Kemudian saat ditanya apakah dirinya akan kembali dipanggil oleh tim penyidik KPK, Sahroni mendapat informasi soal hal itu.

"Belum tahu (pemanggilan kembali), pokoknya tadi sudah memenuhi syarat panggilan yang sebelumnya saya enggak datang, hari ini saya hadir," tuturnya.

Untuk diketahui, Sahroni hari ini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

KPK sebelumnya mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasim Limpo (SYL) saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dalam rentang waktu 2020-2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: