Rekening AKBP Achirudin Hasibuan Diblokir PPATK, Komisi III DPR: KPK dan Polri Harus Siap dari Sekarang

Rekening AKBP Achirudin Hasibuan Diblokir PPATK, Komisi III DPR: KPK dan Polri Harus Siap dari Sekarang

AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Adiya Hasibuan terlibat Penganiayaan mahasiswa-Instagram-

Rekening AKBP Achirudin Hasibuan Diblokir PPATK, Komisi III DPR: KPK dan Polri Harus Siap dari Sekarang - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik eks Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achirudin Hasibuan.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK mencurigai adanya transaksi tak wajar.

Langkah PPATK memblokir rekening AKBP Achirudin diapresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Apresiasi langkah PPATK yang dengan cepat melakukan pemblokiran rekening kepada tersangka kasus, seusai menemukan adanya indikasi mencurigakan," katanya dalam keterangannya, Kamis, 27 April 2023.

BACA JUGA:

Menurutnya, langkah PPATK dalam memblokir rekening milik Achirudin yang membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa adalah langkah tepat.

Ke depannya, Sahroni berharap PPATK bisa segera menyampaikan temuan nya terhadap analisis rekening milik Achirudin itu kepada aparat penegak hukum, baik ke Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga temuan itu bisa ditindaklanjuti lebih jauh.

"KPK dan Polri juga harus segera bersiap dari sekarang," tambah dia.

Berikutnya, Sahroni menyinggung pula mengenai status hukum para pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan itu. 

BACA JUGA:

Menurut dia, aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk memproses semua pihak yang diduga membantu atau terlibat dalam tragedi penganiayaan tersebut.

"Sekali lagi, saya meminta pihak-pihak yang berada di TKP, baik itu yang terlibat membantu pelaku secara langsung maupun yang berusaha menutup-nutupi kasus ini untuk segera diproses karena kuat indikasi bahwa lambatnya proses kasus ini karena ada campur tangan oknum," ujarnya.

Sahroni menilai keterlambatan penanganan kasus itu selama empat bulan merupakan hal yang tidak masuk akal.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: