Viral Data KPU Hasil Pemilu 2024 Diretas Bjorka, Hasyim: Tidak Masuk Akal dan Mengada-ada

Viral Data KPU Hasil Pemilu 2024 Diretas Bjorka, Hasyim: Tidak Masuk Akal dan Mengada-ada

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.-Humas/Jay-setkab.go.id

Data Hasil Pemilu 2024 Diretas Bjorka - Viral di media sosial Twitter soal data KPU terkait hasil Pemilu 2024 yang diunggah akun @Bams2773559ø.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan jika data hasil perhitungan suara Pemilu 2024 belum ada.

"Pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Jadi, belum ada hasil suara," kata Hasyim, Kamis 27 April 2023.

Diketahui, akun Twitter bernama pengguna @Bams2773559ø membuat heboh dengan salah satu unggahannya terkait data hasil Pemilu 2024. 

BACA JUGA:PDIP Beberkan Sosok Kriteria Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Twitter @Bams2773559ø membagikan video dengan keterangan:

" *INI DATA KPU HASIL PEMILU 2024* *Luar biasa, negeri ini memang sakti, pemungutan suara belum dilakukan, hasilnya sudah ditentukan?*"

Adapun video yang diunggah tersebut memperlihatkan seseorang tengah mengakses data Pemilu 2024 yang diretas oleh Bjorka. 

Data tersebut terdiri atas keterangan TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nomor kartu keluarga (KK) pemilih, nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat tinggal, usia, dan jenis kelamin.

BACA JUGA:KIB Bubar? Zulhas: Kita Bertemu Malam Ini, Ngopi Bareng

Menurut Hasyim, apabila ada pihak yang menggambarkan seolah-olah data hasil Pemilu 2024 telah ada, hal tersebut tidak masuk akal dan mengada-ada.

"Apabila ada pihak yang menggambarkan seolah-olah sudah ada hasil suara, hal itu tidak masuk akal dan mengada-ada," kata Hasyim.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan dengan cara manual.

Setelah pencoblosan dan pemungutan suara dilakukan oleh para pemilih, kata Hasyim, penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI secara manual berbasis formulir hardcopy.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: