Kamaruddin Simanjuntak Minta Perlindungan Hukum untuk Kliennya, Begini Perkaranya...

Kamaruddin Simanjuntak Minta Perlindungan Hukum untuk Kliennya, Begini Perkaranya...

Kamaruddin Simanjuntak-@umarhasibuan77-twitter

"Klien saya, Ibu Ike Farida ini menjadi korban kejahatan daripada terduga mafia-mafia pengembang atau mafia tanah," tegasnya.

Kamaruddin mengungkapkan tak ada alasan bagi pengembang untuk tidak memberikan hak kepemilikan unit apartemen tersebut kepada Ike Farida.

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi-Ferdy Sambo Pernah Tembak-Tembakan di Rumah, Para Ajudan Ketakutan

"Berdasarkan putusan PK, ibu Ike Farida ini berhak mendapatkannya, berdasarkan putusan PK. Mereka terduga mafia ini disebut sebagai pihak pengecoh. Kalau kita terjemahkan itu bisa diterjemahkan juga sebagai penipu," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menyatakan kliennya itu sebagai korban kejahatan pelanggaran HAM. 

"Kementerian Hukum HAM mengatakan ibu ini korban pelanggaran HAM. Ibu ini berhak mendapatkan apa yang telah dibayar. Kemudian juga diuji oleh Kementerian Agraria Kementerian atau ATR yang mengatakan Ibu ini berhak atas kepemilikan unit apartemen yang telah dilunasinya," papar Kamaruddin.

Dia menegaskan telah berkirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengky Haryadi agar status tersangka dan DPO Ike Farida dicabut dengan alasan kliennya adalah korban.

BACA JUGA:Kamaruddin: 'Wanita Piala Bergilir' Pernah Dipakai Sejumlah Jenderal, Siapa Dia?

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: