Kamaruddin Simanjuntak Minta Perlindungan Hukum untuk Kliennya, Begini Perkaranya...

Kamaruddin Simanjuntak Minta Perlindungan Hukum untuk Kliennya, Begini Perkaranya...

Kamaruddin Simanjuntak-@umarhasibuan77-twitter

Padahal, sebagai konsumen Ike Farida sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu seharga Rp 3 miliar lebih.

Sengketa bermula pada tahun 2012 silam. Saat itu Ike yang menikah dengan WNA membeli satu unit apartemen di Kuningan dengan harga kurang lebih Rp 3 miliar. 

Setelah unit dibayar lunas, pengembang menolak menyerahkan unit karena Ike kawin dengan WNA dan tidak punya perjanjian kawin.

BACA JUGA:Koleksi Video Mesum Dirut PT Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Pelaku Bersama Istri Orang Lain

Ike Farida kemudian melakukan judicial review ke MK dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review. MK mengabulkan permohonan Ike dan menilai Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.

MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.

Ike Farida kemudian membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK). Majelis PK memutuskan pengembang telah melakukan wanprestasi dan menyatakan Ike adalah pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum. MA juga menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

Merasa tak terima dengan PK tersebut, tahun 2021 yang lalu pengembang tersebut justru membuat laporan polisi. Selanjutnya polisi menetapkan Ike Farida sebagai tersangka dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

BACA JUGA:Dilaporkan Dirut Taspen Sebar Hoax, Kamaruddin Datangi Bareskrim: Saya Bawa Bukti 6 Ribu Video Porno

Laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.

"Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO. Seolah-olah ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan. Dia ini doktor hukum," imbuhnya.

Kamaruddin menambahkan pelaporan tersebut dibuat karena pengembang ingin menguasai apartemen milik Ike Farida. Selain itu, karena mereka sudah kalah di PK, akhirnya menyiasati melaporkan balik Ike Farida.

Kasus Ike Farida ditangani penyidik Unit 5 Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Kamaruddin: Jangan-Jangan Ada Jenderal Lain yang Simpan Uang di Rekening Ajudannya...

Kamaruddin menyebut kliennya telah menjadi korban permainan mafia pengembang, yang dengan seenaknya merampas hak pemilik yang sudah membayar lunas dengan dalih tertentu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: