Begini Kronologi Pengungkapan Praktik Galian Tanah Ilegal Oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang
Rilis Kasus Penambangan Ilegal Galian Tanah Tak Berizin di Mapolresta Tangerang --Rikhi Ferdian Untuk FIN
Begini Kronologi Pengungkapan Praktik Galian Tanah Ilegal Oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang - Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten membongkar praktik galian tanah tanpa izin dan jual-beli tanah urukan ilegal.
Pada kasus itu, polisi menetapkan 3 orang tersangka berinisial OL (36), warga Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis.
BACA JUGA:Kabupaten Tangerang Jadi Kota Satelit, Bupati Zaki: MRT pun Bakal Sampai ke Balaraja
BACA JUGA:Nilai Investasinya Capai Rp 3 Triliun, Kabupaten Tangerang Diklaim Jadi Magnet Besar Bisnis Properti
Kemudian, MH (25), warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo dan AS (53), warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.
"Pada Senin, (13/3/2023), petugas mengungkap praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat 17 Maret 2023.
Awalnya, Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin itu.
Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak ke lokasi.
BACA JUGA:Dicokok Polresta Tangerang! Segini Cuan yang Didapat 3 Penambang Urugan Tanah Ilegal
BACA JUGA:Kekebalan Covid-19 Kota Tangerang Capai 100 Persen, Kabupaten Tangerang dan Tangsel Baru Segini
Di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4000 meter persegi.
"Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL," jelas Sigit.
"Tersangka OL membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS selaku pemilik galian tanah," sambungnya.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:Kreatif! Para WBP Ikut Lomba Baris Berbaris di Rutan Tangerang
Di lokasi galian, Tim Opsnal memeriksa tersangka MH dan AS.
Keduanya yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2000 meter persegi itu.
"Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin," terang Kapolres.
"Dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal," imbuhnya.
BACA JUGA:Berikut 12 Kota di Pulau Jawa Tujuan Program Mudik Gratis Pemkab Tangerang
BACA JUGA:Intip Kecanggihan Fitur Honda LaneWatch Pada WR-V, Ternyata Begini Cara Kerjanya
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.
Sementara itu, Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: