Tangerang

Dicokok Polresta Tangerang! Segini Cuan yang Didapat 3 Penambang Urugan Tanah Ilegal

fin.co.id - 17/03/2023, 17:32 WIB

Rilis Kasus Penambangan Ilegal Galian Tanah Tak Berizin di Mapolresta Tangerang

Dicokok Polresta Tangerang! Segini Cuan yang Didapat 3 Penambang Urugan Tanah Ilegal  -  Tiga penambang ilegal galian tanah tak berizin di Kampung Cayur, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, dicokok Unit II Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang.

Ketiga penambang ilegal yang diamankan polisi berinisial O, M, dan A.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, tersangka M dan A selaku pemilik galian tanah ilegal itu menjual tanah urugan kepada tersangka O seharga Rp460 ribu per dump truk.

Oleh tersangka O tanah urugan tersebut dijual kembali kepada pihak perumahan Grand Harmoni 2 seharga Rp600 ribu per dump truk.

BACA JUGA: Marak Aktivitas Perataan Tanah Ilegal di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Geram!

"Jadi memang ada faktor keuntungan disana," kata Sigit kepada FIN, Kamis 17 Maret 2023.

Menurut Kapolres, berdasarkan informasi dari masyarakat aktivitas galian tanah tanpa izin itu sudah dijalankan para pelaku sekitar dua bulan.

Namun, terkait berapa keuangan yang sudah diraup oleh tersangka dari kegiatan penambangan ilegal itu masih didalami oleh kepolisian.

"Soal itu (total keuntungan) masih dilakukan pendalaman," ujarnya.

BACA JUGA: Peraturan Bupati Tangerang Soal Jam Operasional Mobil Barang Tak Digubris Para Pemilik Truk Tambang

Sigit juga berterimakasih kepada masyarakat perumahan Grand Harmoni Balaraja yang telah melaporkan aktivitas urugan tanah itu kepada kepolisian.

Terlebih aktivitas pengurugan tanah itu sudah sangat menggangu aktivitas masyarakat. Sebab, tumpahan tanah dari dump truk mengotori jalan yang menjadi akses utama warga perumahan.

"Bahkan sebetulnya dari segi tipe jalan tidak diperuntukkan untuk dump truk. Kemudian ada tumpahan tanah yang pada saat hujan jalan menjadi licin," tuturnya.

"Sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan atau berbahaya bagi keselamatan dalam berkendara," sambungnya.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dicokok Unit Krimsus Polresta Tangerang

Admin
Penulis
-->