Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Sekaligus Terdakwa Dibebaskan

Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Sekaligus Terdakwa Dibebaskan

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

BACA JUGA:Koleksi Video Mesum Dirut PT Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Pelaku Bersama Istri Orang Lain

Terdakwa Muraker Lumban Gaol lalu ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP ayat (1) yang dilaporkan oleh Juli Hartono yang diduga pejabat pada Kejaksaan Negeri Balikpapan. 

"Namun setelah perkara dinyatakan P-21, nama pelapor yang semula Juli Hartono berubah jadi Rano Hermawan. Pasalnya pun berubah dari semula 335 KUHP menjadi 211 KUHP, dan tersangka tanpa pernah dimintai keterangan," urai Kamaruddin Simanjuntak.

Atas dakwaan yang dinilai cacat formil dan materiil tersebut, Kamaruddin Simanjuntak menggugah hati nurani Majelis Hakim agar tidak melihat permasalahan ini dari sudut pandang Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum semata.

Melainkan rasa keadilan dan kemanfatannya. "Majelis Hakim adalah tempat dan tembok perlindungan terakhir bagi pencari keadilan guna memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum & keadilan," bebernya.

BACA JUGA:Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan Gegara Sebut 'Polisi Mengabdi ke Mafia'

Terdakwa Muraker Lumban Gaol adalah anak dari S.J. Lumban Gaol, pengusaha properti developer Perumahan Griya Permata Asri di Kota Balikpapan. 

Muraker dipidanakan lantaran melepaskan tembakan ke udara saat sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan pengukuran tanah di kawasan Jalan MT Haryono pada Januari 2023 lalu.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa senjata api jenis Glock-17 yang diletuskan ke udara oleh Muraker adalah untuk membela diri. Senjata tersebut juga menurutnya legal, ditandatangani Kabaintelkam Polri Komjen Pol Dofiri per 19 Juli 2022.

Dia menjelaskan alasan di balik kepemilikan senjata api oleh kliennya tersebut. Dia mengatakan semata-mata untuk berjaga-jaga atau melindungi diri dari bahaya. 

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha Semarang ke Polda Jateng

“Kedatangan para preman yang dicentengi pejabat, baik itu Kejari, Kantor BPN, dan lain sebagainya bukan kali pertama. Sebelumnya sudah ada, namun bukan petugas,” ujar Kamaruddin.

Pada kejadian sebelumnya, bahkan ada sekelompok orang memasuki wilayah perumahan milik terdakwa tanpa izin dengan maksud menguasai sebagian lahan tersebut.

Dengan tanpa menggunakan senjata, Muraker sempat mencoba mengusir sekelompok orang tersebut. 'Naas, justru dia menerima bacokan di punggungnya. Dia dulu dikeroyok atau dibacok sampai masuk rumah sakit. Nah, ini kejadiannya dibacok satu kali tapi panjang,” jelasnya.

Atas alasan tersebut, dijelaskan Kamaruddin Simanjuntak, Muraker lantas mengurus izin penggunaan senjata api ke Mabes Polri. “Jadi ini bukan senjata ilegal. Izin senjata ini resmi diberikan kepolisian. Kenapa? Karena dia pernah dibacok dalam rangka mengurusi perumahannya,” jelas Kamaruddin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: