Pakar Sebut Pelaku Mutilasi Istri Tidak Depresi Tapi Paranoid karena Dengar Bisikan

Pakar Sebut Pelaku Mutilasi Istri Tidak Depresi Tapi Paranoid karena Dengar Bisikan

Ilustrasi mutilasi--

fin.co.id - Aksi Tarsum(41) memutilasi sang istri, Yanti (40) di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat 3 Mei 2024 membuat geger.

Sejumlah pakar kriminolog dan psikolog forensik ikut angkat suara soal kasus istri mutilasi istri.

Pakar Kriminologi dan Kepolisian Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengatakan, Tarsum tidak mengalami gangguan depresi. 

"Saya kira yang bersangkutan tidak depresi. Orang depresi cenderung regresif alias mundur: tidak mau makan/tidur, sakit, sembunyi di kamar. dengan kata lain, tidak agresif," kata Adrianus ketika dihubungi via WhatsApp, Sabtu 4 Mei 2024.

BACA JUGA:Motif dan Kejiwaan Pelaku yang Mutilasi Istri di Ciamis Didalami Polisi

Ia menduga bahwa yang bersangkutan memiliki gejala paranoid untuk membunuh istrinya

"Saya duga, yang bersangkutan punya gejala paranoid, terbukti dia mengaku mendengar suara yang mendesak dirinya untuk membunuh istrinya," jelas Adrianus

"Mana pun yang benar, kemungkinan besar pelaku bisa bebas dari ancaman pidana dengan pasal kesakitjiwaan," lanjutnya.

Begitu pula Psikolog Forensik Reza Indragiri. Ia menyampaikan bahwa kasus pembunuhan ini bukan sebagai masalah klinis semata tetapi permasalahan forensik.

BACA JUGA:Ini Wajah Tarsum! Suami yang Mutilasi Istri dan Tawarkan Potongan Daging Tubuh Istrinya ke Warga

"Artinya kita semestinya tidak berfokus hanya tentang bagaimana menyembuhkan seorang manusia yang dianggap memiliki gangguan jiwa, tidak," tegas Reza. 

"Karna ini kita berada di ranah forensik, maka menurut saya kita harus berpikir tentang bagaimana orang-orang ini tetap bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Bahwa yang bersangkutan nanti anggap saja di nilai memiliki gangguan jiwa tertentu," sambungnya

Ia berharap seluruh pihak tidak terburu-buru berasumsi menyembuhkan, tapi membawa pelaku menuju ranah hukum.

Diketahui, peristiwa ini bermula saat sang istri hendak pergi menuju masjid untuk mengikuti pengajian sekitar pukul 07.30 WIB.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: