Informasi Penting! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Jadi Pengangguran

Informasi Penting! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Jadi Pengangguran

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan--

Program BPJS TK yang bisa diikuti:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)

BACA JUGA:Daftar 10 Rumah Sakit Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan di Indonesia

Iuran untuk ketiga program tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pekerja bukan penerima upah (mandiri).

3. Pekerja Jasa Konstruksi (JAKON)

Pekerja jasa konstruksi (Jakon) adalah jenis pekerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pekerjaan serta pengawasan proyek konstruksi, baik itu pekerja harian atau pekerja kontrak dengan dana pekerjaan yang bersumber dari APBN/APBD, swasta, dana luar negeri, perorangan, dan sumber dana lainnya.

Program BPJS TK yang bisa diikuti:

  1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)

Iuran BPJSTK sepenuhnya dibayarkan oleh pemberi kerja atau kontraktor.

BACA JUGA:Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini

4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pekerjaan serta menerima upah dari luar wilayah republik Indonesia. Pekerja migran Indonesia meliputi orang-orang yang berencana akan pergi ke luar negeri untuk memulai bekerja atau dalam tahap perencanaan.

Program BPJS TK yang bisa diikuti:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gandeng BSSN Tingkatkan Keamanan Informasi Data Program JKN

Iuran BPJS Ketenagakerjaan berasal dari penerima upah bukan pemberi upah, sehingga peserta wajib menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk mendapatkan perlindungan JKK, JKM, atau JHT. PMI bisa membayarkan premi yang ada setiap bulannya ataupun setahun sekali.

Berapa biaya Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan perlindungan hari tua berupa uang tunai yang dapat dicairkan sekaligus. Peserta yang dapat mencairkan klaim ini antara lain pekerja yang sudah mencapai usia pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri (resign).

Berdasarkan PP No 46 Tahun 2015 sebesar 5,7 persen gaji dengan ketentuan:

  • 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja;
  • 2 persen ditanggung oleh pekerja

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tekor di 2024, PBI Disebut Jadi Penyebabnya

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Penuhi persyaratan berikut ini jika Anda berencana untuk mencairkan BPJS TK secepatnya. Persyaratan ini disesuaikan dengan besaran BPJS TK yang ingin Anda cairkan lalu setelahnya ikuti cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan.

Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
  2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
  3. Melampirkan kartu BPJS TK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
  4. KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
  5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
  6. Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
  7. NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)
  8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: